Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur pun sudah melakukan sita barang bukti antara lain, satu buah baju warna kuning, satu buah kaos singlet warna putih, satu buah celana jeans warna biru, satu buah daster motif kotak berwarna putih dan juga abu-abu.
Status pelaku JP kini sudah dijadikan tersangka dan dikenakan Pasal 76D Junto Pasal 81 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Masa hukuman tersangka juga ditambah sepertiga dari hukuman pokok karena masih sebagai paman korban,” tegas Kanit PPA, Sri. (Joesvicar Iqbal)
