Pelaku pun diakui Kanit PPA Sri, sering mengancam korban agar tidak boleh memberitahu persetubuhan itu ke orangtuanya karena takut ditangkap polisi. Dan mengimingi korban dengan uang Rp 100.000 setiap kali melakukan perbuatannya.
“Jadi pelaku ini kerap mengancam (kepada korban) dengan cara ‘jangan bilang siapa-siapa’, nanti kalau bilang aku akan dilaporkan ke polisi,” tegas Sri menirukan ucapan pengakuan pelaku.
Beruntung kasus ini cepat terungkap karena email di handphone korban terhubung dengan gadget milik ayahnya. Ketika itu, ayahnya mendapatkan notifikasi adanya video yang baru masuk tersimpan di google foto.
Saat melihat, ayahnya terkejut karena video tersebut adalah anaknya sendiri dan yang menyetubuhi yaitu JP yang sudah dianggap sebagai keluarga.
“Jadi pada saat melakukan perbuatannya tersebut pelaku merekam pada peristiwa tersebut. Sehingga ada pemberitahuan di email, ada video tersebut. Akhirnya dibuka oleh ayahnya dalam hal ini pelapor, kemudian membawa korban untuk kami lakukan counseling di sini,” imbuhnya.
