IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Bandung, guna mempermudah warga dalam mengurus perpanjangan masa berlaku SIM pada Sabtu (20/9/2025).
Layanan ini diberikan melalui dua mobil SIM Keliling yang akan beroperasi di dua titik lokasi berbeda mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Kedua titik lokasi tersebut berada di Metro Indah Mal dan ITC Kebon Kelapa.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sedangkan syarat perpanjangan SIM di antaranya:
1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.
