IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mau terburu-buru dalam menetapkan tersangka korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Pasalnya, KPK masih perlu mengusut aliran dana korupsi guna memperkuat dugaan tindak pidana.
“Kami tidak ingin gegabah dalam hal ini, karena kami ingin melihat kepada siapa saja uang ini kemudian berpindah dan berhentinya di siapa, karena kami yakin bahwa benar ada juru simpannya. Artinya, berkumpul di situ,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dikutip, Sabtu (20/9/2025).
Asep meyakini pengumpulan uang terkait kuota haji tidak disimpan di pimpinan suatu lembaga. Menurutnya, siapapun orangnya dapat menyimpan uang hasil korupsi.
“Tidak harus setiap orang yang mengumpulkannya. Kita dari orang tersebut yang sedang kita cari, sedang kita identifikasi, nanti kalau sudah kita ketahui bahwa ternyata uang-uang ini mengumpul atau berkumpul pada seseorang, atau boleh dibilang juru simpannya, itu akan memudahkan bagi kami penyidik untuk melakukan tracing,” ucapnya.

