“Gangguan dari importir ilegal, terutama dari China, besar sekali. Biaya produksi kita tinggi karena UMR dan pajak, sementara harga barang impor jauh lebih murah,” ujarnya.
Ia menambahkan, praktik jual beli barang impor ilegal kini semakin marak di platform digital, termasuk melalui live shopping dan jasa titip (jastip) dari luar negeri.
Menurutnya, fenomena ini bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam ekosistem industri fesyen nasional.
Ellianah berharap pemerintah segera menghidupkan kembali Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal yang sebelumnya dibentuk pada Juli–Desember 2024.
“Saat kebijakan pembatasan impor diterapkan Oktober lalu, dampaknya positif. Pesanan garmen lokal meningkat tajam. Tapi setelah dilonggarkan lagi, persaingan jadi jauh lebih sulit,” keluhnya.
Sebagai dasar hukum, pemerintah telah menerbitkan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang memperbarui aturan dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang daftar barang yang dilarang ekspor dan impor. Dalam regulasi tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lain secara tegas masuk kategori barang dilarang impor.

