IPOL.ID – Pemerintah Kota Jakarta Barat menjadi fasilitator penandatanganan nota kesepahaman antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) terkait implementasi Surat Edaran Wali Kota Jakarta Barat Nomor 7 Tahun 2025. Penandatanganan berlangsung di Ruang Pola, Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat.
Hadir sejumlah pejabat antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Barat Imron Syahrin, Kepala Suku Dinas (Kasudin) Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Barat Jackson Dianrus Sitorus, Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid, Kepala Bagian Perekonomian, Febriandri Suharto. Hadir pula Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Multanti, Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Grha BPJamsostek Andry Rubiantara, dan Kakacab BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cengkareng Arwan.
Sementara seluruh ruangan dipenuhi oleh kehadiran camat, lurah, serta ketua KKMP se-Jakarta Barat. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Barat, Imron Syahrin, menyampaikan bahwa surat edaran tersebut menekankan percepatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi lembaga kemasyarakatan mitra pemerintah. Menurutnya, pengurus RT, RW, LMK, kader dasawisma, kader posyandu, hingga PKK harus terlindungi jaminan sosial, termasuk mendorong pekerja informal di lingkungannya untuk ikut serta. “Iurannya hanya Rp16.800 per bulan. Lebih murah dari sebungkus rokok, tetapi manfaatnya bisa melindungi pekerja selama sebulan penuh,” ujar Imron.
