Imron juga mengingatkan pentingnya perlindungan ini dengan mencontohkan kasus pada 2018 ketika seorang pekerja PJLP yang dipimpinnya mengalami kecelakaan dan dirawat di RS Royal Taruma. “Untungnya saat itu pekerja tersebut sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga semua biaya rumah sakit ditanggung penuh. Bayangkan bila tidak terlindungi, tentu berat bagi pekerja maupun pemberi kerja,” ucapnya.
Imron menegaskan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata negara hadir untuk menjamin warganya. Untuk itulah para camat dan lurah harus memastikan masyarakat pekerja di wilayahnya terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol, Multanti, menjelaskan bahwa Surat Edaran Wali Kota Jakarta Barat No. 7/2025 menekankan tiga hal utama: perlindungan bagi lembaga kemasyarakatan mitra Pemda, perlindungan bagi pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU), serta optimalisasi peran penggerak jaminan sosial di tingkat kelurahan.

