Menurut Multanti, pihaknya menggandeng Koperasi Merah Putih sebagai mitra Agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia). Melalui mekanisme ini, koperasi dapat membantu mendaftarkan pekerja informal ke program BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran mulai Rp16.800 untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), atau Rp36.800 bila ditambah Jaminan Hari Tua (JHT). “Manfaatnya sangat besar. Mulai dari biaya pemulihan kecelakaan kerja tanpa batas, santunan 48 kali upah jika meninggal karena kecelakaan kerja, santunan Rp42 juta untuk kematian bukan kecelakaan, hingga beasiswa pendidikan untuk dua anak peserta,” jelas Multanti.
Ia menambahkan, dengan potensi koperasi yang terus menambah anggota, KKMP di 56 kelurahan Jakarta Barat diharapkan dapat aktif menjadi mitra Agen Perisai. “Kami siap hadir di koperasi-koperasi Merah Putih untuk melakukan sosialisasi. Dengan sinergi ini, semakin banyak pekerja informal bisa terlindungi, sementara koperasi juga semakin berdaya sebagai penggerak jaminan sosial,” pungkas Multanti. (msb/dani)
Pemkot Jakarta Barat Dorong Perlindungan Pekerja Lewat Nota Kesepahaman Koperasi Merah Putih dan BPJS Ketenagakerjaan

