IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 13 orang saksi atas kasus dugaan tindak pidana korupsi program sosial atau CSR di Bank Indonesia (BI) dan OJK. Para saksi terdiri dari berbagai latar belakang, mulai dari wiraswasta, PNS, asisten rumah tangga (ART) hingga mahasiswa.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan pihak-pihak terkait dan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).
Dari 13 saksi tersebut, sebanyak sembilan orang merupakan wiraswasta, yakni Ade Andriyani, Fajri Rezano Pangestu Aji, Aziz Maulana, Akhmad Jubaedi, Ujang A, Mohamad Syafii, Arsyad Ahmad, Ade Budiman, dan Yogi Hadi Wibowo.
Saksi yang lain adalah Mohammad Syahdi selaku tukang gigi, Nurati selaku mengurus rumah tangga, Johanudin selaku pegawai negeri sipil (PNS) dan Tika Ikmawati selaku mahasiswa/pelajar.
Seperti biasanya, KPK belum mengungkapkan materi yang akan didalami dari pemeriksaan para saksi tersebut. Materi pemeriksaan akan diumumkan setelah pemeriksaan saksi rampung.
