Saat ini di beberapa negara bagian di AS kebijakan Donald Trump yang mengerahkan tentara (National Guard) di beberapa negara bagian di AS dikritik rakyat Amerika bahkan digugat oleh pemerintah negara-negara bagian AS. Misalnya, Pemerintah Negara Bagian California (Gubernur) telah menggugat kebijakan tersebut ke pengadilan federal AS. Hasil keputusan Pengadilan Federal tersebut adalah pelibatan militer illegal merujuk pada Posse Comitatus Act. Kebijakan yang sama juga terjadi di Washington DC dan sedang digugat di Pengadilan Federal oleh Jaksa Agung Washington DC. Dengan demikian salah dan keliru jika Kemhan menjadikan AS sebagai contoh untuk menjustifikasi pelibatan TNI dalam keamanan dalam negeri di Indonesia karena di AS saja pengadilan telah menyatakannya Ilegal.
Koalisi juga menilai perbandingan dengan AS yang menganggap pelibatan militer di AS mengurangi angka kriminalitas tidak memiliki basis ilmiah yang jelas. Naik turunnya angka kriminalitas bukan karena pelibatan militer. Banyak faktor yang memengaruhi naik turunnya angka kriminalitas di AS. Bahkan berdasarkan data yang ada, pengerahan pasukan di beberapa negara bagian dilakukan di wilayah yang angka kriminalitasnya sedang menurun. Sehingga pengerahan pasukan di beberapa wilayah di AS adalah lebih bersifat politis ketimbang karena masalah kriminalitas. Hal itulah yang menyebabkan kebijakan tersebut digugat karena berlebihan, tidak proporsional, dan melanggar hukum.

