“Ini masih pendalaman karena tersangka baru diamankan tadi malam dan saat ini masih diperiksa,” kata Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.
Ia juga menyebut penyidik membuka kemungkinan adanya unsur pidana makar. “Kasus ini bisa jadi pintu bagi penyidik untuk mengembangkan lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah menghargai kebebasan berpendapat, namun aksi demonstrasi harus sesuai aturan. Ia menilai aksi pembakaran gedung DPR/DPRD dan penggunaan petasan dalam kerusuhan bukan lagi bentuk aspirasi, melainkan tindakan makar.(*)
