Kedu pelaku, ujarnya sebagaimana dikutip tribrata news, menggunakan modus mengambil sepeda motor yang tidak terkunci dan kemudian menjualnya melalui penadah dengan harga Rp5 juta. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti surat jaminan BPKB, helm, serta bukti digital dari aplikasi media sosial yang digunakan untuk transaksi jual beli kendaraan curian. (tim)
