IPOL.ID – Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim) menetapkan sembilan tersangka baru kasus perusakan sejumlah kantor polisi di wilayah Jaktim.
“Ada sembilan sudah ditetapkan tersangka,” kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal kepada wartawan, Sabtu (6/9/2025).
Namun demikian, Alfian belum menyebutkan identitas para tersangka karena masih melakukan pengembangan lebih lanjut dalam kasus perusakan tersebut.
Alfian berjanji akan menyampaikan ke publik terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Dan masih ada lagi pengembangan terhadap pelaku lainnya. Nanti akan kita rilis perusakan mako polres dan polsek. Secepatnya akan kita kabari,” ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah menangkap empat orang yang terlibat penyerangan Mapolres Jaktim dan sejumlah Mapolsek yang berada di wilayah Jaktim.
“Polsek Jatinegara dua orang, Polsek Cipayung satu orang, Polres Metro Jaktim satu orang,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).
Dicky menyebut pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap peran terduga pelaku. Polisi juga masih memburu kelompok lain yang turut terlibat.
