IPOL.ID – Polres Jakarta Timur menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus dugaan penjarahan di rumah milik mantan anggota DPR RI, Surya Utama alias Uya Kuya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur Sabtu (30/8/2025).
“Ada 12 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dalam penanganan kasus penjarahan (rumah Uya Kuya),” Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, kepada wartawan, Sabtu (6/9/2025).
Kendati demikian, Alfian belum memerinci nama-nama tersangka berikut barang bukti yang berhasil disita oleh pihaknya. Dia juga belum mengkonfirmasi apakah belasan tersangka itu langsung dilakukan penahanan.
Seperti diketahui, rumah rumah Uya Kuya yang berada di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur dijarah massa pada Sabtu (30/08/2025). Kala itu, ratusan warga beramai-ramai menggondol barang-barang di rumah Uya Kuya.
Selain rumah Uya, rumah Eko Patrio, Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni juga dijarah massa. Insiden penjarahan itu terjadi setelah ramai aksi demo di depan Gedung DPR serta insiden ojol tewas dilindas mobil Brimob. (Yudha Krastawan)
