IPOL.ID-Pengamat teknologi sekaligus konsultan media luar ruang, Reza Sjarif menyoroti putusan inkrah Mahkamah Agung (MA) terhadap Santoso Halim, yang seharusnya menjadi palu akhir yang menutup seluruh ruang manuver bisnisnya.
Namun, kata dia realitas di lapangan sungguh mengejutkan, sebab Santoso Halim masih bebas menjadi pengendali perusahaan, bahkan memimpin langsung sebagai Direktur Utama PT Media Nusantara Data Global (MNDG).
“Fakta ini bukan hanya soal keberanian individu menantang hukum, melainkan juga bukti nyata bahwa sistem penegakan hukum di Indonesia sedang dilecehkan secara terang-terangan,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 13 September 2025.
Ironisnya, lanjut dia, MNDG bukan perusahaan swasta murni. Mayoritas saham, sebesar 55%, dimiliki oleh PT Sigma Cipta Caraka (TelkomSigma), anak usaha dari PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang merupakan BUMN.
Dengan kepemilikan dominan tersebut, TelkomSigma kata dia seharusnya memiliki kontrol penuh untuk memastikan tata kelola perusahaan berjalan sesuai hukum. Namun yang terjadi justru sebaliknya: TelkomSigma memilih bungkam dan membiarkan Santoso Halim tetap berkuasa.
