2. Perpanjangan PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja Sektor Pariwisata
– Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) diberikan bagi pekerja di sektor pariwisata dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan
– Estimasi anggaran yang disiapkan sekitar Rp480 miliar per tahun
– Tujuannya adalah menjaga daya beli pekerja dan mendukung pemulihan sektor pariwisata.
3. PPh Pasal 21 DTP untuk Pekerja di Industri Padat Karya
– Kebijakan ini menyasar pekerja di industri padat karya seperti alas kaki, tekstil, pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit
– Pekerja dengan penghasilan maksimal Rp10 juta per bulan berhak atas insentif ini dan akan menyasar sekitar 1,7 juta pekerja
– Alokasi anggaran 2025 sebesar Rp800 miliar.
4. Diskon Iuran JKK dan JKM bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)
– Program subsidi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) akan diperluas di 2026
– Sasarannya adalah pekerja sektor informal atau bukan penerima upah, seperti petani, pedagang, nelayan, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga
– Hingga 31 Agustus 2025, jumlah peserta BPU mencapai 9.962.568 orang sehingga estimasi anggaran untuk 2026 mencapai Rp753 miliar.
