Menurut tenant resto bandara, setelah kebijakan pengalihan penerbangan berlaku, omzet mereka hanya berkisar Rp 400 ribu atau bahkan Rp 40 ribu per hari lantaran sepinya pelanggan.
Khususnya tenant di depan area Bandara Halim Perdana Kusuma, karena mereka bergantung pada pengunjung yang datang untuk menjemput dan atau mengantar penumpang.
“Mudah-mudahan kami bisa ketemu ininya (solusi). Sebagian (tenant) memang ada yang berdampak langsung, gulung tikar karena enggak ada penumpang. Dalam hal ini terdampak dari kebijakan,” ujar Mayor Pnb Rachmad.
Lebih lanjut, Rachmad menjelaskan, pada Juli 2025 lalu atau sebelum kebijakan pengalihan penerbangan maskapai berlaku, para pedagang memang sempat mengajukan permintaan penurunan biaya sewa.
Namun karena kala itu kebijakan pengalihan penerbangan ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta belum berlaku, Puskopau belum dapat menyetujui permintaan.
Sehingga setelah kebijakan pengalihan penerbangan berlaku dan dampak sudah dirasakan sejumlah tenant. Puskopau mulai mendata pemasukan para tenant resto di Bandara Halim Perdana Kusuma.
