Meski demikian, tidak semua peserta bisa langsung mengakses program ini. Syaratnya antara lain telah terdaftar sebagai peserta minimal satu tahun, tidak memiliki tunggakan iuran, mengikuti minimal tiga program BPJS Ketenagakerjaan (JHT, JKK, dan JKM), bukan dari perusahaan pelanggar aturan, serta memiliki formulir rekomendasi dari kantor cabang. “Program ini juga hanya berlaku untuk rumah pertama, dan jika peserta sudah menikah, hanya salah satu pasangan yang boleh mengajukan,” jelas Mu’minati.
Proses pengajuan MLT dapat dilakukan secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau bank mitra, maupun secara digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). (msb/dani)
