Kuasa hukum PT WKM, Rolas Sintinjak, dalam persidangan menilai kegiatan PT Position telah melewati batas kewajaran dan menyerupai penambangan ilegal.
“Jalan yang dibuka lebarnya sampai 80–100 meter, jauh melebihi ketentuan regulasi maksimal 40 meter,” ujar Rolas.
Ia juga menampilkan video lokasi kepada majelis hakim dan wartawan yang memperlihatkan luasnya area yang dikerjakan. Menurutnya, temuan itu sesuai dengan laporan Direktorat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang menyebut adanya indikasi illegal mining.
Kritik SP3 Laporan BKM
Rolas juga mengkritik penegakan hukum yang dinilai tidak seimbang. Ia menyebut laporan PT BKM ke Polda Maluku Utara sebelumnya dihentikan melalui SP3, namun laporan balik terhadap kliennya langsung berlanjut hingga menjadi perkara pidana.
“Ini pengalaman paling aneh, pasang patok di area sendiri bisa masuk penjara 82 hari,” katanya.
Pihak kuasa hukum berharap Gakkum dapat menjelaskan secara terbuka temuan lapangan untuk memastikan penegakan hukum yang adil. “Kami tidak mau membuat keterangan palsu. Kami hanya ingin kebenaran agar perkara ini terang,” pungkas Rolas.
*
