Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terus Dalami Pemerasan di Kemnaker, KPK Hari Ini Periksa Sejumlah Agen TKA
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Terus Dalami Pemerasan di Kemnaker, KPK Hari Ini Periksa Sejumlah Agen TKA
HeadlineHukum

Terus Dalami Pemerasan di Kemnaker, KPK Hari Ini Periksa Sejumlah Agen TKA

Bambang
Bambang Published 30 Sep 2025, 16:36
Share
2 Min Read
IMG 20250929 WA01221 1
SHARE

KPK sebelumnya telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 di Kemnaker RI periode 2019-2025. Dari 11 orang tersebut, di antaranya ada nama Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau yang biasa disapa Noel.

Dalam kasus tersebut, Noel menerima uang sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024. Padahal Noel baru diangkat sebagai Wamenaker pada Oktober 2024. Artinya, baru dua bulan menjabat sebagai Wamenaker, Noel sudah menerima uang haram hasil pemerasan para buruh yang mengurus sertifikasi K3. (Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: di Kemnaker, Hari Ini Periksa Sejumlah Agen TKA, kpk, Terus Dalami Pemerasan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Razman Arif Nasution dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan karena kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara terkenal, Hotman Paris Hutapea. Foto: Tangkap layar IG @razmannasution71. Tak Hadiri Sidang, Razman Arif Tetap Divonis 1,5 Tahun
Next Article VP Sustainability Telkom Gunawan Wasisto Ciptaning Andri saat menyerahkan Segregated Waste Bin kepada Direktur Telkom Landmark Tower Suratman pada acara Tenant Day di The Telkom Hub, Telkom Indonesia pada (25/9/2025). Foto: Telkom Indonesia Tenant Day Telkom: Kampanye ESG Dimulai dari Lingkungan Kantor

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?