Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tak Hadiri Sidang, Razman Arif Tetap Divonis 1,5 Tahun
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tak Hadiri Sidang, Razman Arif Tetap Divonis 1,5 Tahun
HeadlineOlahraga

Tak Hadiri Sidang, Razman Arif Tetap Divonis 1,5 Tahun

Bambang
Bambang Published 30 Sep 2025, 16:31
Share
2 Min Read
Razman Arif Nasution dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan karena kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara terkenal, Hotman Paris Hutapea. Foto: Tangkap layar IG @razmannasution71.
Razman Arif Nasution dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan karena kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara terkenal, Hotman Paris Hutapea. Foto: Tangkap layar IG @razmannasution71.
SHARE

IPOL.ID- Pengacara kontroversial Razman Arif Nasution akhirnya dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (30/9/2025).

“Menyatakan Terdakwa Razman Arif Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah secara berlanjut,” ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan.

Selain hukuman penjara, Razman juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Razman dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Jaksa meyakini Razman melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

Baca Juga

Gedung Merah Putih KPK. Foto: Humas KPK
Hasto Divonis 3,5 Tahun, KPK Siap Ajukan Banding
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Tata Niaga Timah
Mantan Menpora Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Ini Fakta-fakta yang Memberatkan

Menariknya, saat vonis dibacakan, Razman tidak hadir di ruang sidang dengan alasan sakit. Sidang vonis bahkan sempat ditunda dua kali. Namun, jaksa penuntut umum menyebut bahwa Razman justru bepergian ke luar negeri tanpa izin.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 5 tahun, Razman Arif, Tak Hadiri Sidang, Tetap Divonis 1
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Anak rusa Sambar di Bandung Zoo. Foto: Istcok @Ricky Bayu Putra Tiga Kali Diingatkan, Bandung Zoo Masih Menunggak: Pemkot Bandung Tegaskan Tak Akan Toleransi
Next Article IMG 20250929 WA01221 1 Terus Dalami Pemerasan di Kemnaker, KPK Hari Ini Periksa Sejumlah Agen TKA

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?