IPOL.ID- Pengacara kontroversial Razman Arif Nasution akhirnya dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (30/9/2025).
“Menyatakan Terdakwa Razman Arif Nasution telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah secara berlanjut,” ujar hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, Razman juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Razman dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Jaksa meyakini Razman melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Menariknya, saat vonis dibacakan, Razman tidak hadir di ruang sidang dengan alasan sakit. Sidang vonis bahkan sempat ditunda dua kali. Namun, jaksa penuntut umum menyebut bahwa Razman justru bepergian ke luar negeri tanpa izin.
