Majelis hakim akhirnya memutuskan tetap melanjutkan persidangan dan membacakan vonis meski tanpa kehadiran terdakwa.
Kasus ini bermula dari pernyataan Razman yang dianggap mencemarkan nama baik Hotman Paris melalui media elektronik. Jaksa menilai, pernyataan Razman telah memenuhi unsur pidana karena disebarkan secara berulang dan merugikan reputasi Hotman.
Dengan putusan ini, Razman resmi dipidana, meski masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding.(Vinolla)

