IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mempelajari vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK akan mengajukan banding.
“Karena putusan kurang dua pertiga dari tuntutan, maka, penuntut umum ajukan banding,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/7/2025).
Meskipun demikian, Fitroh belum memerinci alasan banding dari jaksa, atas kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Hasto.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan informasi lengkap baru dibeberkan kepada publik, Jumat (1/8/2025).
“Nanti besok silakan di-update keputusannya akan seperti apa itu,” tegas Setyo.
Sementara, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto belum memutuskan banding atas vonis yang diterimanya selama 3,5 tahun penjara. Hasto baru akan memutuskan langkah hukumnya pada Jumat (1/8/2025).
“Belum diputuskan untuk Banding atau tidak. Mudah-mudahan besok Pak Hasto sudah ada putusan,” kata Pengacara Hasto, Maqdir Ismail melalui keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025). (Yudha Krastawan)
