IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah (MED) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Menas ditahan usia dijemput paksa oleh penyidik di sebuah rumah di bilangan BSD, Tangerang Selatan, Rabu (24/9/2025).
“Terhadap saudara MED KPK telah melakukan pemanggilan sebagai tersangka sebanyak dua kali kemudian yang ketiga kalinya kita cari dan tidak pernah hadir,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Setelah dijemput paksa, Menas kemudian diperiksa secara intensif hingga akhirnya dijebloskan ke dalam sel tahanan.
“Terhadap saudara MED, ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai dengan 14 Oktober 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Asep.
Sebelumnya, KPK disebut telah menangkap Direktur Utama PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah di kawasan BSD, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (24/9/2025). Menas ditangkap setelah dua kali mangkir saat mau diperiksa dalam kasus yang menjerat eks Sekretaris MA, Hasbi Hasan (HH).
