Dalam kasus itu, Menas diduga menjadi pemberi suap atas pengurusan sejumlah perkara kepada HH. HH diketahui telah divonis hukuman enam tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA, Rabu (3/4/2024). Bahkan, vonis itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Dalam putusan HH, Menas disebutkan telah membayar sewa kamar di Novotel Cikini, Jakarta. Kamar tersebut disewa untuk tempat pembahasan pengurusan perkara. Kamar itu juga diperuntukkan kepentingan pribadi HH dengan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.
Putusan itu juga menyebutkan keberadaan fasilitas kamar di Fraser Menteng yang digunakan HH bersama Windy. Kamar itu juga digunakan HH untuk melakukan pertemuan membahas perkara bersama Menas Erwin, Fatahillah Ramli, serta Christian Siagian.
Selain kasus suap, HHbkini juga berstatus tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia menjadi tersangka TPPU bersama Windy Idol. (Yudha Krastawan)
