Keberadaan truk yang viral itu pun berhasil diketahui, yang mana berada di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi. Di sana, pihak kepolisian menemui pihak penyewa mobil untuk dimintai keterangannya.
“Saya lacak ke Jatiasih, udah ketemulah di situ, ketemu si penyewa kendaraan, bukan si pemilik, karena si pemilik itu hanya menyewakan kendaraan, sebulannya misalnya Rp6 juta,” tuturnya.
Setelah ulahnya itu viral di media sosial, sang sopir dan juga kernet truk tersebut diduga langsung kabur. Sementara itu, pihak penyewa truk juga telah diminta untuk meminta maaf kepada masyarakat dan pihak pengelola Tol Cijago untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Polisi menegaskan bahwa membuang limbah sembarangan, apalagi ke sungai, adalah tindakan yang salah dan tidak bisa ditoleransi. Seharusnya, tinja dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang sudah disediakan, meski dikenakan biaya Rp150 ribu sekali buang.(Vinolla)
