IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 18 bidang tanah terkait kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Bahwa pada hari Selasa (2/9/20025), penyidik melakukan penyitaan atas tanah sejumlah 18 bidang, dengan total luas 4,7 hektar,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Rabu (3/9/2025).
Adapun aset tersebut disita dari tersangka Jamal Shodiqin (JMS) dan Haryanto (H) yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah.
“Penyidik masih akan terus melacak dan menelusuri aset-aset lainnya yang diduga terkait atau bersumber dari hasil dugaan tindak pidana korupsi ini,” jelas Budi.
Kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014–2019, dan Ida Fauziyah pada 2019–2024.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dan menahan delapan orang tersangka. Penahanan para tersangka dibagi menjadi dua kloter. Kloter pertama untuk empat tersangka pada 17 Juli 2025.
