Sementara, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso menjelaskan, dalam rinciannya bahwa dari total 51.763 tersangka, 48.692 adalah pria WNI, 2.764 wanita WNI, dan 150 anak di bawah umur. Sedangkan 157 tersangka lainnya adalah Warga Negara Asing (WNA), terdiri dari 130 pria dan 27 perempuan.
Polri juga melakukan rehabilitasi terhadap 1.072 orang yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba melalui pendekatan restorative justice.
Total barang bukti narkotika yang disita mencapai 197,71 ton, terdiri dari, ganja 184,64 ton, sabu 6,95 ton, ekstasi 1.458.078 butir, tembakau gorila 1,87 ton,kokain, heroin, ketamin, dan lainnya dalam jumlah signifikan.
Selain menindak jaringan narkotika, Bareskrim Polri juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba. Sepanjang periode yang sama, disita aset senilai Rp221,38 miliar dari 22 kasus dengan 29 tersangka.
Barang bukti berupa uang tunai, kendaraan mewah, alat berat, perhiasan, hingga properti disita untuk memiskinkan pelaku.
