Sebagai langkah antisipasi, warga yang hendak memakamkan anggota keluarga kini diarahkan untuk memilih dua opsi, yakni:
1. Pemakaman tumpang, yakni memakamkan jenazah baru di liang keluarga yang sudah ada sebelumnya, atau
2. Pemakaman di TPU lain yang masih memiliki slot terbatas.
“Pemerintah Kota Jakarta Selatan menerapkan sistem pemakaman tumpang sebagai solusi utama mengatasi keterbatasan lahan TPU,” tegas Arwin.
Ia juga memastikan seluruh pengaturan teknis dilakukan sesuai peraturan daerah yang berlaku. Pengelola TPU diberikan wewenang untuk menyesuaikan kebijakan di lapangan agar proses pemakaman tetap berjalan lancar meskipun lahan semakin terbatas.(Vinolla)
