Sasriponi Bahrin Ranggolawe tegas meminta Kejaksaan Agung menertibkan pihak yang melakukan pencurian ore nikel di IUP PT Bosasi sejak 2017 hingga sekarang.
“Tangkap pihak-pihak yang membackup pencurian ore nikel di IUP PT Bosasi diduga dilakukan Simon, Jon Dkk,” ucap Sasriponi Bahrin Ranggolawé dari atas mobil komando aksi.
Dalam pernyataannya, LSM Pendekar juga menuntut oknum-oknum jenderal APH yang bermain di tambang ilegal segera diusut seperti arahan Presiden Prabowo.
“Sesuai instruksi Presiden RI agar oknum jenderal dan aparat penegak hukum tidak bermain tambang ilegal yang merampok kekayaan rakyat. Hancur rusak negara ini,” kata Sasriponi.
Desakan PB Pendekar ini juga diperkuat dengan laporan hukum resmi dari Advokat Zetriansyah, yang tertanggal 30 Juli 2025, ditujukan langsung kepada Jaksa Agung Republik Indonesia di Jakarta.
Dalam laporan tersebut, PT Palmina Adhikarya Sejati (PAS) diduga melakukan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan dengan cara menambang secara ilegal di kawasan hutan lindung menggunakan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) milik PT Bososi Pratama (BP).

