Surat dengar nomor 02/VIII/Z&R/2025 itu juga memuat kronologi lengkap serta dasar hukum kepemilikan PT Bososi Pratama (BP), termasuk akta notaris dan putusan pengadilan terkait, serta dugaan manipulasi dokumen hukum yang digunakan untuk mengalihkan izin tambang secara tidak sah.
Dalam laporan itu, disebutkan pula bahwa kegiatan tersebut menimbulkan kerugian negara bernilai ratusan miliar rupiah, karena hasil tambang dikelola dan dijual tanpa izin yang sah.
“Fakta hukum menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap aturan pertambangan nasional, termasuk penggunaan IPPKH yang tidak sesuai peruntukannya. Ini jelas melanggar hukum dan berpotensi korupsi sumber daya alam,” tulis Zetriansyah dalam surat laporannya.
PB Pendekar meminta Kejagung segera menindaklanjuti laporan tersebut. Dan hal itu sejalan dengan perintah langsung Presiden Republik Indonesia yang menegaskan pentingnya pembersihan sektor pertambangan dari mafia dan pelaku penyalahgunaan izin tambang.
Menurut Sasriponi, negara tidak boleh kalah dari segelintir pengusaha yang memperkaya diri dengan mengorbankan lingkungan dan masyarakat.
