IPOL.ID – Anggota Komisi III DPR Abdullah mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus ketentuan yang memperbolehkan pelaku jasa keuangan menggunakan jasa pihak ketiga atau debt collector untuk melakukan penagihan utang.
Menurut Abdullah, penagihan yang dilakukan debt collector kerap berujung pada tindak pidana. Ia menilai penyelesaian masalah utang seharusnya didorong melalui jalur perdata.
“Saya mendesak OJK menghapus aturan pelaku jasa keuangan yang boleh melakukan penagihan utang menggunakan jasa pihak ketiga. Alasannya, praktik di lapangan tidak sesuai aturan dan malah banyak tindak pidana, saya mendorong juga masalah utang ini diselesaikan secara perdata,” kata Abdullah dalam keterangannya, Jumat (10/10).
Sebagaiman diketahui dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan pada Pasal 44 ayat (1) dan (2) memperbolehkan pelaku jasa keuangan melakukan penagihan melalui pihak ketiga atau jasa penagih utang/debt collector.
