Rincian komponen biaya tersebut yakni PKB dan opsen PKB sesuai jenis kendaraan serta denda apabila terdapat keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya.
Kemudian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mobil dengan tarif sekitar Rp143.000, biaya penerbitan STNK sebesar Rp200.000, TNKB Rp100.000, dan penerbitan BPKB Rp375.000.
Sementara itu, biaya mutasi keluar daerah dikenakan sekitar Rp250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang baru membeli mobil bekas untuk segera melakukan proses balik nama agar data kepemilikan tercatat resmi sesuai identitas pemilik yang sah, serta mendukung kelancaran pelayanan administrasi kepolisian di kemudian hari. (far)
