Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus, Ini Komponen Biaya yang Masih Wajib Dibayar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus, Ini Komponen Biaya yang Masih Wajib Dibayar
Headline

Bea Balik Nama Mobil Bekas Dihapus, Ini Komponen Biaya yang Masih Wajib Dibayar

Farih
Farih Published 30 Oct 2025, 23:55
Share
2 Min Read
stnk
Ilustrasi. Foto: Ist
SHARE

Rincian komponen biaya tersebut yakni PKB dan opsen PKB sesuai jenis kendaraan serta denda apabila terdapat keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya.

Kemudian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mobil dengan tarif sekitar Rp143.000, biaya penerbitan STNK sebesar Rp200.000, TNKB Rp100.000, dan penerbitan BPKB Rp375.000.

Sementara itu, biaya mutasi keluar daerah dikenakan sekitar Rp250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang baru membeli mobil bekas untuk segera melakukan proses balik nama agar data kepemilikan tercatat resmi sesuai identitas pemilik yang sah, serta mendukung kelancaran pelayanan administrasi kepolisian di kemudian hari. (far)

Baca Juga

Pemprov DKI Jakarta secara resmi memberlakukan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk pemindahan kepemilikan kedua dan selanjutnya
Kabar Gembira, Bea Balik Nama Kendaraan Bekas di Jakarta Dihapus
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Mobil Bekas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung Masih Dalami Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Cecar Petinggi Pertamina Patra Niaga
Next Article Asian Youth Games 2025, Edsel/Naufa, Persembahkan Medali Emas Asian Youth Games 2025: Edsel/Naufa Persembahkan Medali Emas

TERPOPULER

TERPOPULER
Kemeriahan Pawai Ogoh-Ogoh di Kota Semarang, Minggu (26/4/2026). Foto: Pemkot Semarang
Nusantara

Pawai Ogoh-Ogoh Meriah, Kota Semarang Kukuhkan Diri Sebagai Kota Besar Paling Toleran

Ekonomi
Kegiatan Donor Darah Disambut Antusias, Bank Jakarta Satukan Kepedulian Bersama PWI Jaya dan PMI DKI
27 Apr 2026, 09:11
Jakarta Raya
Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Program Melalui Layanan Mobil Keliling di Banjir Kanal Timur
27 Apr 2026, 14:06
Jakarta Raya
SIM Keliling Jakarta Senin 27 April 2026
27 Apr 2026, 06:33
Jabodetabek
SIM Keliling Depok dan Bekasi Senin 27 April 2026
27 Apr 2026, 08:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?