“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp800 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan,” bunyi putusan tersebut.
Ini bukan kali pertama Ammar Zoni terjerat kasus narkoba. Berikut rekam jejak kasusnya:
1. 2017: Ammar pertama kali ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba. Ia menjalani rehabilitasi hampir satu tahun di RSKO Cibubur.
2. April 2023: Ammar kembali ditangkap dan dijatuhi hukuman 7 bulan penjara, lalu bebas pada 4 Oktober 2023.
3. Desember 2023: Tak sampai dua bulan bebas, ia kembali ditangkap dengan kasus serupa dan divonis 3 tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Vonis tersebut kemudian diperberat menjadi 4 tahun setelah jaksa mengajukan banding.
Kini, Ammar Zoni kembali menghadapi ancaman hukuman berat setelah tertangkap mengedarkan narkoba di dalam penjara. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

