IPOL.ID – Aktor Ammar Zoni kembali berurusan dengan hukum terkait kasus narkoba. Pria bernama lengkap Muhammad Ammar Akbar itu kepergok mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat, tempat ia saat ini menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.
Peristiwa itu terungkap pada Kamis (9/10/2025) setelah petugas Rutan mencurigai gerak-gerik Ammar Zoni. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa mantan pesinetron tersebut tidak beraksi sendirian.
“Ammar Zoni mengedarkan narkotika bersama lima orang lainnya, yaitu A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR,” ujar Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan.
Menurut Agung, narkoba tersebut diperoleh dari seseorang di luar Rutan Salemba. “Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA alias AZ, yang mendapatkannya dari seseorang di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba,” jelasnya.
Aksi ini dilakukan Ammar Zoni saat ia masih menjalani hukuman penjara selama 4 tahun dalam kasus narkoba sebelumnya. Vonis itu dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 8 November 2024, setelah jaksa mengajukan banding atas vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama.

