“Korban juga sudah melaporkan kejadian ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dari laporan tersebut, kami berhasil menangkap tersangka AS pada Selasa (7/10) pukul 19.00 WIB,” tegasnya.
Motif itu sendiri, sambung Igo, karena tersangka AS ini terdesak membutuhkan untuk membayar sewa kontrakan dan makan. Sehingga tergoda untuk nekat melakukan pencurian.
Sehingga akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp19.500.000.
Sedangkan tersangka AS terlibat kasus tindak pidana dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Saat ditangkap AS sudah menjual hp curiannya ke penadah. Saat ini kami sedang melakukan pencarian atau pendalaman terhadap penerima barang tersebut,” tandas Igo. (Joesvicar Iqbal)
