IPOL.ID – Menyikapi pemberitaan mengenai dugaan kenaikan harga sewa kios hingga empat kali lipat pasca revitalisasi Pasar Pramuka. Perumda Pasar Jaya menyampaikan klarifikasi dan posisi resmi guna meluruskan informasi serta menjaga objektivitas publik.
Seluruh langkah Perumda Pasar Jaya dalam pengelolaan aset dan penataan pasar dijalankan sesuai amanat Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya, serta Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya.
Dengan demikian, setiap kebijakan yang diterapkan sesuai ketentuan hukum dan prinsip tata kelola perusahaan daerah yang baik dan tetap on the track.
Perumda Pasar Jaya menegaskan bahwa penetapan tarif sewa kios tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui kajian komprehensif yang melibatkan tim teknis, keuangan, dan hasil valuasi independen dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Hasil kajian menunjukkan bahwa tarif yang diberlakukan masih berada di bawah rekomendasi nilai pasar, dengan tujuan menjaga keseimbangan antara keberlanjutan operasional dan kemampuan pedagang.
