Sementara, Manager Hubungan Masyarakat (Humas) Perumda Pasar Jaya, Fahrizal Irfan menerangkan bahwa seluruh langkah perusahaan berada pada jalur yang benar dan transparan.
“Perumda Pasar Jaya dalam menjalankan seluruh proses sesuai amanat Perda Nomor 3 Tahun 2018 dan Perda Nomor 7 Tahun 2018. Kami juga telah menindaklanjuti setiap aspirasi pedagang melalui berbagai jalur resmi, termasuk dengan DPRD DKI Jakarta, Komisi B, Kemenko Polhukam, dan Ombudsman RI. Selanjutnya, kami akan membuka ruang negosiasi dengan pedagang agar semua pihak memiliki pemahaman sama dan solusi terbaik bisa dicapai bersama,” terang Fahrizal Manager Humas Perumda Pasar Jaya dalam keterangannya pada ipol.id di Jakarta, Jumat (10/10/2025).
“Revitalisasi Pasar dilaksanakan untuk memperbaiki kualitas pasar agar tetap menjadi ruang ekonomi yang layak, aman, dan berdaya saing bagi pedagang, dan mendukung Jakarta Sebagai Kota Global”. (Joesvicar Iqbal)

