Tarif Hak Pemakaian Tempat Usaha selama 20 Tahun yang semula diberitakan sebesar Rp425 juta itu tidak benar. Tarif yang berlaku saat ini Rp403 juta untuk lantai dasar dan Rp351 juta untuk lantai satu. Sehingga penetapan tarif sesuai kajian dan regulasi yang berlaku.
Selain itu, Pasar Jaya sudah memberikan skema diskon dan pembayaran bertahap (cicilan) bagi pedagang agar beban finansial lebih ringan. Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan Perumda Pasar Jaya terhadap keberlangsungan usaha pedagang pasca revitalisasi.
Perumda Pasar Jaya pun telah merespon dan menindaklanjuti seluruh aspirasi dan masukan yang disampaikan melalui berbagai pihak, antara lain, beberapa fraksi DPRD DKI Jakarta, Komisi B, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), serta Ombudsman RI.
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, Pasar Jaya akan melaksanakan ruang diskusi bersama pedagang Pasar Pramuka untuk melakukan diskusi.
Berdasarkan hasil pertemuan dengan Bapak Gubernur DKI Jakarta bahwa untuk operasional diserahkan kebijakannya kembali ke Perumda Pasar Jaya dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku.
