“Lelang tersebut dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan penawaran melalui surat elektronik e-Auction (Open Bidding) yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id dengan batas akhir melakukan penawaran pukul 09.20 WIB (sesuai waktu server aplikasi lelang), dengan hasil laku terjual senilai Rp1.026.000.000,” tambah Anang.
Lelang kali ini dilaksanakan melalui perantara KPKNL Denpasar yang didukung oleh Tim Pengelolaan Aset dan Pemulihan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Denpasar, sesuai dengan arahan dari Kepala BPA Kejaksaan Amir Yanto kepada Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Emilwan Ridwan beserta jajaran untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara. (Yudha Krastawan)
