IPOL.ID – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI kembali melelang barang rampasan negara terkait kasus tindak pidana korupsi. Kali ini, korps yang dinakhodai Kepala BPA Amir Yanto melelang satu unit kondotel milik terpidana korupsi mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Udar Pristono.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna memastikan lelang aset tersebut dilaksanakan setelah penetapan Mahkamah Agung (MA).
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 655 K/Pid.Sus/2016 menyatakan bahwa telah dirampas untuk negara terhadap satu unit Condotel The Legian Nirwana Suites Nomor unit 1322, Garden View, type Standar, Wing 1 Iantai 3 luas 49,61 m²,” ungkap Anang dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/10/2025).
Adapun kondotel tersebut teregister melalui Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Nomor 243/III/Wing 1 Badung a.n. PT Mitra Asian Properti Gambar Denah: 457/2011 (Pemecahan Sertifikat Induk Nomor 3) yang berlokasi di Jalan Melati Nomor 1 Lingkungan Legian Kelud, Kelurahan, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Provinsi Bali (Pullman Bali Legian Nirwana).
