Di sisi lain, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek, Iksarudin, mengapresiasi langkah BSI yang aktif mendukung gerakan Sertakan bagi ratusan pekerja rentan. ”Program ini merupakan bentuk gotong royong nyata antara pekerja formal dan masyarakat yang mampu untuk membantu pekerja rentan agar terlindungi dari risiko kerja,” tutur Iksarudin.
Ia menjelaskan, perlindungan Jamsostek tidak hanya mencakup pekerja rumah tangga, tetapi juga berbagai profesi informal lainnya. “Pekerja seperti tukang bangunan, petugas kebersihan, pedagang keliling, hingga pemulung bisa didaftarkan melalui program ini,” kata Iksarudin.
Dengan iuran Rp16.800 per bulan, peserta memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). “Biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja bisa mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, seluruh biaya tersebut akan ditanggung penuh,” tegas Iksarudin.
Lebih lanjut, ia menambahkan ahli waris peserta juga berhak menerima santunan apabila peserta meninggal dunia. “Untuk kasus kecelakaan kerja, santunan yang diberikan setara 48 kali upah yang dilaporkan. Sedangkan bila meninggal karena sakit, ahli waris memperoleh santunan Rp42 juta jika kepesertaan sudah lebih dari tiga bulan, atau Rp10 juta untuk biaya pemakaman bila belum mencapai tiga bulan,” papar Iksarudin.
