Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan beasiswa pendidikan bagi dua anak dari peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat tetap akibat kecelakaan kerja. “Beasiswa diberikan sejak taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi,” ujar Iksarudin. Sebagai tambahan, ia menyarankan agar pekerja dapat mengikuti tiga program sekaligus, yaitu JKK, JKM, dan Jaminan Hari Tua (JHT), dengan total iuran Rp36.800 per bulan.
“Dengan begitu, pekerja rentan dapat menikmati perlindungan yang lebih lengkap dan berkelanjutan,” tambah Iksarudin. Dirinya berharap langkah BSI dan BSI Maslahat dapat menjadi contoh bagi lembaga lain, baik instansi pemerintah, BUMN, maupun swasta. “Inisiatif ini menunjukkan komitmen BSI dalam memperluas akses Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan memperkuat budaya aksi sosial dan gotong royong di masyarakat,” pungkas Iksarudin. (msb/dani)
