Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Catat, Lokasi Pembuatan SIM Keliling Kota Depok, Selasa 07 Oktober 2025
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > Catat, Lokasi Pembuatan SIM Keliling Kota Depok, Selasa 07 Oktober 2025
Jabodetabek

Catat, Lokasi Pembuatan SIM Keliling Kota Depok, Selasa 07 Oktober 2025

Bambang
Bambang Published 07 Oct 2025, 07:10
Share
2 Min Read
Sim keliling
Sim keliling
SHARE

IPOL.ID- Bagi warga Kota Depok yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Depok yang sudah disediakan.

Jadwal layanan SIM keliling Polrestro Depok beroperasi di dua lokasi. Berikut ini lokasi jadwal SIM keliling Depok hari ini:

 

Lokasi 1 : Margo City Jalan Margonda Raya.

Baca Juga

SIM Keliling
Catat, Lokasi Sim Keliling Bogor Hari Ini Senin 2 Maret 2026
Catat, 1 Ramadhan Dimulai Kamis 19 Pebruari 2026
Catat, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Resmi Keluarkan Kebijakan Baru untuk WNA

Lokasi 2 : Pos Lantas Bambu Kuning Jalan Kampung Sawah Bojonggede

Layanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Asli dan Foto Kopi KTP yang masih berlaku 2 lembar,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Tes Psikologi SIM,

4. Surat Keterangan Sehat.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Catat, Lokasi Pembuatan SIM Keliling Kota Depok, Selasa 07 Oktober 2025
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kristianus Liem Pangkas Jumlah Timnas Catur Indonesia, Tim Review Kemenpora Menutup Peluang di SEA Games Thailand 2025 
Next Article Mobil Alphard yang disita KPK dari eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel ternyata sewaan. (Foto: ist) Alasan KPK Kembalikan Alphard Noel yang Disita

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?