Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Jika terbukti melakukan penganiayaan berat, mereka terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau lebih.
“Kami mengingatkan generasi muda untuk tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan, apalagi sampai menggunakan senjata tajam. Ini menjadi peringatan keras bahwa tindakan brutal akan ditindak tegas,” tutup Kapolres Susatyo.(Vinolla)
