Kosasih divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Namun, Kosasih telah mengajukan banding atas vonis tersebut.
Sedangkan Direktur Utama IIM Ekiawan Heri Primaryanto yang juga terlibat dalam kasus tersebut telah divonis pidana sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Atas vonis tersebut, Ekiawan tidak mengajukan banding sehingga segera dieksekusi KPK. (Yudha Krastawan)

