IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan keterlibatan PT Insight Investment Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen.
Pada Kamis (23/10/2025), KPK telah memanggil mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi Rp 1 triliun tersebut.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dalam pengelolaan investasi pada PT Taspen,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (23/10/2025).
Budi mengatakan, Kosasih akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali oleh penyidik dari Kosasih.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Merah Putih atas nama AK, Direktur Utama PT Taspen (Persero) tahun 2020-April 2024,” ujarnya.
Mantan Direktur Utama PT Taspen, Kosasih sebelumnya telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
