IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.
Hari ini, Senin (13/10/2025), KPK memanggil Direktur Utama PT Sahara Dzumirra International Rufis Bahrudin dan Wakil Manager PT Sahara Dzumirra International Feriawan Nur Rohmadi. Keduanya akan diperiksa sebagai sebagai saksi kasus dugaan korupsi sebesar Rp1 triliun tersebut.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaran ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Informasi yang dihimpun, Rufis merupakan Anggota DPRD Kota Mojokerto dari Partai NasDem periode 2024-2029. Baik Rufis maupun Feri, akan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jaksel. “Pemeriksaan akan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.
Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan korupsi terkait kuota dan penyelenggaraan haji pada Kemenag tahun 2023-2024. Namun, KPK belum menetapkan tersangka karena menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan masih umum.
