IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Teddy Meilwansyah, Rabu (29/10/2025). Teddy akan diperiksa dengan kapasitas saksi terkait kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024-2025,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (29/10/2025).
Selain Teddy, KPK juga memeriksa 12 orang saksi lainnya dalam kasus rasuah tersebut. Namun pemeriksaan para saksi dilakukan secara terpisah.
Teddy akan diperiksa di Mapolda Sumatera Selatan bersama tujuh orang saksi lainnya, yaitu Gunawan, karyawan swasta; Sahril Elmi alias Alek, anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029; Robi Vitergo, anggota DPRD Kabupaten OKU periode 2024-2029; dan Andri Frandustie, PNS pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah/Fungsional Pembangunan Gedung pada Bidang Gedung dan Infrasturuktur Wilayah.
