Kemudian, Suryandie, wiraswasta; Eryleo Ridho alias Edo, wiraswasta/Direktur PT Sinar Pelangi Lestari/Tenaga ahli CV Daneswara Satya Amerta; dan Supriyanto, Staf Umum Bidang Sumber Daya Air pada Dinas PUPR Kabupaten OKU.
Sedangkan lima orang saksi lainnya akan diperiksa di Rutan Kelas 1 Palembang. Mereka ialah Ahmad Sugeng Santoso, swasta; Nopriansyah, mantan Kepala Dinas PUPR OKU; dan M Fahrudin, mantan anggota DPRD Kabupaten OKU. Lalu, M Fauzi aloas Pablo, swasta; dan Ferlan Juliansyah, mantan anggota DPRD Kabupaten OKU.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka baru kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR OKU. Dua di antaranya merupakan anggota DPRD OKU, yaitu Parwanto selaku Wakil Ketua dan Robi Vitergo selaku Anggota.
Sedangkan dua tersangka baru lainnya merupakan pihak swasta, yaitu Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB. Meski ditetapkan tersangka, keempat orang tersebut belum dilakukan penahanan oleh penyidik lembaga antirasuah. (Yudha Krastawan)
